Foto saat berlangsungnya dialog di Pusat Kreativitas Generasi Muda Kopi Pahit Hidayat, Padang, Sumatera Barat |
Laporan dari panitia pelaksana sukordinator seksi adat bapak rido arifandi mengatakan, untuk dasar pelaksanaan kegiatan ini ada beberapa regulasi yang menjadi acuan kami dari dinas kebudayaan, diantaranya ada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18 B Ayat 1 dan pasal 32 Ayat 1, Berikutnya ada UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU No 5 Tahun 2017 Tentang pemajuan Kebudayan, terakhir juga ada keputusan gubernur sumatera barat tahun 2021 tentang penetapan kinerja program unggulan provinsi sumatera barat dimana salah satu program unggulan tersebut yakni sumbar religius dan berbudaya.
Saat sambutan oleh anggota DPRD Prov Sumbar H.Hidayat mengatakan, Bagaimana kekayaan adat budaya, nilai nilai kearifan lokal, kita harus bangga dengan kebudayaan kita, kebudayaan adalah suatu sistem yang berlaku dalam masyarakat, saya berharap agenda2 seperti ini berlanjut di tahun 2024.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yang di wakili oleh bapak fadli, Bicara tetang sumbar, sumbar kaya dengan adat istiadat, bahasa, dan lain2, potensi kekayaan ini sebenarnya bisa kita gali salah satunya adalah dengan film, karena peserta banyak dari berbagai daerah yaitu kota padang dan luar kota padang, membuat video pendek atau film agar kita ikut melestarikan langsung adat dan budaya kita di daerah masing.
0 Comments