Search

Pentingnya Suatu Tapal Batas Adat Maupun Tapal Batas Secara Administrasi Nagari di Minang Kabau

Ditulis oleh Muhammad Afdal,S.E Dt, Pangulu Sati

Buah fikir ini salah satu landasan komitmen perjuangan, semoga bisa menjelaskan bagaimana pentingnya suatu Tapal Adat Maupun Tapal Batas Secara Administrasi Nagari di Minang Kabau.


Eksistensi keberadaan relasi kekuasaan berjalan antara negara dengan masyarakat adat Hutan nagari dari zaman dahulu kala bahkan jauh semenjak negara Indonesia merdeka. Namun seiring hadirnya negara, pemerintah mengklaim sepihak hutan yang berada di Nagari menjadi milik negara dengan fungsi lindung dan suaka. Sehingga muncul lah kontestasi antara negara dan masyarakat adat untuk menguasai hutan tersebut. 


Melalui perspektif governmentality dari Michel Foucault dalam menganalisis bagaimana kekuasaan tersebut bekerja, dan apa saja yang dilakukan kekuasaan tersebut. Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa dinamika relasi kuasa mengintervensi hak adat terkait hutan Nagari  pada setiap periodenya hanya mengalami perubahan strukturalis dan sebagai ritual rezim. Negara menjalankan pendisiplinan secara dominatif dan memaksa, sehingga masyarakat adat Nagari melakukan resistensi dengan berbagai alasan 


"Salah satunya budaya babaliak karimbo (tidak sebandingnya pertumbuhan penduduk dengan kesediaan lahan garapan ) walau kondisi ini berbeda pandangan secara klaim sepihak negara tapi ini bagian cara awam masyarakat untuk merebut hak ulayatnya kembali.


Alam adat Minangkabau kawasan hutan merupakan kekayaan nagari yang telah terbagi kedalam ulayat kaum dan ulayat suku. Sehingga tidak bisa dipungkiri dalam prinsip hukum adat Minangkabau tidak ada satu jengkal tanah pun yang tidak bermilik. Semuanya telah diatur peruntukannnya sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Maka dengan penetapan hutan adat, penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan di serahkan sepenuhnya kepada masyarakat adat. Peran negara adalah memberikan arahan dan pembinaan kepada masyarakat dalam mengelola hutan yang lestari dan berkelanjutan.


Keputusan MK.35 Tahun 2012 atas pengujian terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, telah membuka tabir atas kesewenang-wenangan negara selama ini mengkalim hutan adat sebagai hutan negara. Kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah benar-benar keliru dan mengingkari amanat konsitusi. Dampak dari kebijakan sepihak tersebut menyebabkan kerugian materil dan immateril yang tak terhitung lagi tengah-tengah masyarakat negeri ini Kelahiran keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut membuat masyarakat adat kembali bangkit untuk merebut ruang-ruang yang selama ini telah dikuasasi oleh negara maupun pihak korporasi. Gerakan masyarakat adat kembali bergema dari pelosok- pelosok nagari hingga tingkat nasional. Sungguh merupakan kemenangan yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat adat.


Beberapa dampak dari kebijakan yang timpang:

a. Konflik Tenurial

Satu hal yang tidak bisa dipungkiri dampak dari kebijakan yang timpang itu, konflik tenurial terus tumbuh subur seiring berjalannya waktu. Konflik tenurial yang melibatkan pihak masyarakat adat, pemerintah dan korporasi telah menjadi lingkaran setan yang tidak menemui ujung penyelesaian. Korban terus berjatuhan satu demi satu dan entah sampai kapan ini akan berakhir. Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) selama tahun 2015 jumlah konflik tenurial.


sebanyak 252 kasus dengan luas 400.430 Ha, melibatkan 108.714 keluarga. Dari berbagai kasus itu korban tewas 5 orang, tertembak aparat 39 orang, luka-luka 124 orang dan ditahan (kriminalisasi) 278 orang. Artinya konflik tersebut sesungguhnya masih sangat tinggi. Untuk Sumatera Barat sebagai daerah yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas yang hampir mencapai 55,38 persen dari luas wilayah propinsi secara keseluruhan. Artinya kawasan hutan Sumatera Barat benar-benar masih sangat luas. Namun tentu tidak bisa dipungkiri bahwa kawasan hutan yang cukup luas tersebut tidak lepas dari berbagai macam persoalan, terutama masalah konflik tenurial, (penguasaan dan pengelolaan) atas kawasan hutan.


Kawasan hutan yang dimiliki oleh Sumatera Barat memiliki persoalan yang cukup kompleks. Dari semua kabupaten/kota yang memiliki kawasan hutan, bisa dipastikan punya permasalahan tenurial. Permasalahan yang cukup banyak terjadi adalah terkait dengan tidak jelasnya tata batas antara kawasan hutan dan izin-izin usaha korporasi dengan lahan-lahan masyarakat. Selain itu adalah terjadinya tumpang tindih kawasan hutan. Dari catatan Perkumpulan Qbar selama Tahun 2015 ada 59 kasus sumber daya alam dengan luas 7.623 Ha di Sumatera Barat. Sementara dalam Catatan KPK ada 29 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih terutama dengan kawasan hutan. Kondisi tersebut sangat memperihatinkan dan tidak tertutup kemungkinan kedepan bisa semakin meningkat lagi.


b. Hutan Adat Sebagai Solusi 

Sebagai bentuk perjuangan bersama pengakuan hutan adat masyarakat adat didasari karena sudah puluhan tahun masyarakat adat  berkonflik dengan pemerintah atas penguasaan kawasan hutan. Terhitung sejak tahun 1980-an dengan diberlakukannya Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) berkaca dari dengar pendapat hingga sampai saat sekarang masyarakat setempat selalu melakukan penolakan dan perlawanan terhadap Badan Pelanologi Kehutanan (BPKH) dalam melakukan pematokan tapal batas kawasan hutan di daerah tersebut. Masyarakat adat Nagri i tetap kukuh mengakui hutan yang ada diwilayahnya sebagai hutan ulayat/hutan adat, dan menolak keberadaan hutan negara.


Untuk menetapkan hutan adat maka menjadi prasyarat penting adalah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan terhadap masyarakat adat, disamping juga, harus mempunyai wilayah adat yang telah tertuang dalam peta partisipatif yang diakui oleh batas spadan. Agar pengakuan terhadap masyarakat bisa didorong dalam perda sesuai dengan mandat pasal 67 ayat 2 UU No.41 Tahun 1999 maka harus memenuhi unsur-unsur yaitu sejarah (masyarakatnya adatnya), ada kelembagaan adat, hukum adat, wilayah adat serta masyarakatnya masih melakukan pemungutan hasil hutan.


Dari hasil riset aksi yang telah dilakukan, masyarakat adat nagari yg berbatasan langsung dengan hutan memenuhi prasyarat untuk ditetapkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat suai dengan mandat UU yang telah dijelaskan sebelumnya. Kiranya menjadi sangat penting Pemerintah Daerah Kabupaten solok apakah eksekutif atau legislatif harus mendorong Perda Inisiatif untuk pengakuan masyarakat hukum adat Nagari  Karena kendala yang dihadapi sampai sekarang adalah belum ada Perda pengakuan dan penetapan masyarakat adat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat. Suatu harapan untuk menjadikan hutan adat  sebagaimana yg telah ditetapkan di NAGARI INDUDUR IX KOTO SUNGAI LASI , NAGARI SIMANAU TIGO LURAH, SIMANCUNG SOLOK SELATAN MALALO TANAH DATAR Sebagi bagian hutan adat di Sumatera Barat. Karena hutan adat di daerah Sumatera Barat sangat besar peluangnya. Sementara selama ini pengelolaan hutan berbasis masyarakat banyak didorong adalah menggunakan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Nagari serta Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dimana skema-skema ini tidak bisa menyelesaiakan konflik tenurial yang sesungguhnya, hanya sebatas penyelesaian yang masih bersifat antara (sementara), karena kawasan hutan yang dikelola masyarakat masih dalam status hutan negara, belum pengakuan kepemilikan sepenuhnya masyarakat adat.


Apa yang harus dilakukan??

Keputusan MK NO.35 TH 2012 adalah solusi yg 10 tahun lalu diundangkan negara tapi apakah masyarkat nagari  sudah respon mengambil langkah prasyarat untuk pengajuan nya seperti di atas ( TAPAL BATAS,WILAYAH ADAT, perda kabupaten ) tentu dalam konteks Kabupaten Solok merupakan bagian Kubuang tigo baleh alam adat Minangkabau dengan nilai adatnya masih kuat dan masyarakat hukum adatnya masih kental, maka hutan adat menjadi penting untuk dibumingkan sekaligus ditetapkan, karena ini merupakan bagian dari upaya untuk mempertahankan kedaulatan adat itu sendiri terutama hak ulayat , karena jauh sebelum negara hadir kearifan lokal sudah mengenal hal hal  pelestrian hutan yg dikenal

“mambukak kapalo banda “ menjaga daerah resapan air”.


0 Comments